Jumat, 04 November 2016

Semua Tentang Cahaya Cinta Pesantren


Cahaya Cinta Pesantren” merupakan judul film pertama Fullframe Pictures Indonesia, menggaet sutradara Raymond Handaya film ini diperankan oleh Yuki Kato, Febby Blink, Vebby Palwinta, Silvia Blink, Rizky Febian, Wirda Mansur, Elma Theana, Tabah Panemuan, Zee Zee Shahab, Fachri Muhammad. Ini adalah sebuah Film drama komedi remaja muslim yang dapat ditonton oleh semua umur. Film yang menceritakan soal Persahabatan, hubungan keluarga, romantisme dan seluk beluk anak-anak muda yang menempuh pendidikan di pesantren, dimana semuanya diceritakan dengan ringan, lugas dan sangat dekat dengan keseharian. Film ini juga menjadi semakin menarik karena didukung oleh visual gambar-gambar sinematografi yang indah dan dinamis, unsur pariwisata yang kuat lewat penggambaran Danau Toba hingga adanya adegan Silat lokal. Keseluruhan elemen ini akhirnya membentuk mosaik yang saling jalin menjalin, yang membuat keseluruhan film ini menjadi sangat menyentuh dan bermakna.

Rabu, 02 November 2016

Hari Santri, Sejarah dan Perjuangan Panjang Ulama Santri - Part 6

Part 6 : Hari Santri
Melihat realitas peran dan kontribusi santri dalam melestarikan, menjaga NKRI, maka Kementerian Agama melakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh organisasi keagamaan melalui FGD (Focus Group Discussion) Hari Santri Perspektif Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam” yang dihadiri oleh Kementerian Sekretariat Negara, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren dari seluruh provinsi di Indonesia, pimpinan lembaga keagamaan Islam, akademisi, dan unsur Kementerian Agama RI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Hotel Salak The Heritage Bogor, pada tanggal 22-23 April 2015. Adapun rekomendasi tersebut antara lain;
1. Kami menyepakati bahwa Pemerintah Republik Indonesia dipandang penting untuk menetapkan HARI SANTRI. Penetapan ini didasarkan atas bukti historis perjuangan ulama-santri pesantren dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang sangat besar. Sejak era pra-revolusi kemerdekaan, ulama-santri pesantren menjadi salah satu pusat heroisme pergerakan perlawanan rakyat. Para kyai dan pesantren dalam banyak peristiwa memimpin perjuangan untuk kemerdekaan bangsa dari tirani penjajahan.Mereka tidak pernah padam melakukan perlawanan terhadap kolonial sehingga meledakkan perang besar dalam sepanjang sejarah melawan penjajah. Rekognisi pemerintah merupakan basis yang sangat kuat atas perjuangan santri-pesantren tersebut.
2. Dengan penetapan hari santri diharapkan kita dan generasi mendatang dapat mencontoh, meneladani, dan melanjutkan perjuangan ulama-santri pesantren, baik dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan meneguhkan khitah pesantren itu sendiri agar tetap berkomitmen terhadap misi perjuangan para pendahulunya.
3. Kami mengusulkan bahwa Hari Santri ditetapkan pada setiap tanggal 22 Oktober, sebagai penanda hari besar dengan tanpa menjadikannya sebagai hari libur secara nasional. Penentuan tanggal 22 Oktober ini merujuk pada tanggal 22 Oktober 1945 di mana ditetapkannya seruan Resolusi Jihad yang dihasilkan oleh santri-ulama pondok pesantren dari berbagai propinsi Indonesia yang berkumpul di Surabaya. Resolusi Jihad ini dikumandangkan sebagai jawaban para tokoh ulama pesantren yang didasarkan atas dalil agama Islam yang mewajibkansetiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahakan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah. Resolusi jihad tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai perjuangan membela agama Islam saja, tetapi juga membela kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertempuran 10 November 1945 merupakan implementasi dari Resolusi Jihad yang digaungkan oleh laskar ulama-santri dari berbagai daerah di garda depan pertempuran. Resolusi Jihad juga membahana di seluruh daerah. Para laskar ulama-santri terus melakukan pertempuran mempertahankan daerahnya masing-masing.
4. Kami mengusulkan penamaan hari tersebut dengan nama HARI SANTRI. Terminologi SANTRI yang dimaksud di samping menunjukkan pada kelompok masyarakat yang menuntut dan mengembangkan ilmu agama pada pondok pesantren, juga diasosiasikan kepada warga bangsa yang memiliki komitmen dan perjuangan dalam menegakkan integritas keislaman dan keindonesiaan.
5. Dengan ditetapkannya Hari Santri ini kami memiliki keyakinan kuat bahwa umat Islam di Indonesia akan semakin kokoh dan bersatu padu dalam memperjuangkan dan berkontribusi atas kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan hasil rekomendasi tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyampaikan surat usulan hari santri Nomor: MA/152/2015 tanggal 23 Juni 2015 kepada Presiden RI Joko Widodo. Melalui Surat Menteri Agama tersebut, akhirnya terbitlah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dengan munculnya kepres tersebut, maka setiap tanggal 22 Oktober diperingati Hari Santri.

Selasa, 01 November 2016

Hari Santri, Sejarah dan Perjuangan Panjang Ulama Santri - Part 5

Part 5 : Ulama dan Santri di masa kini
Di era reformasi, kiprah kaum santri semakin diperhitungkan dalam interaksi riil sosial, politik dan budaya. Dalam kancah politik, kaum santri tidak lagi menjadi obyek dari kepentingan sesaat politisi dan partai politik, akan tetapi dinamika perpolitikan Indonesia diwarnai pula oleh politisi santri yang tidak lagi malu dengan identitas kesantriannya, atau munculnya partai-partai politik yang berbasis massa kaum sarungan.
Gaung komunitas santri dalam dedikasinya terhadap pembangunan bangsa nyata-nyata terlihat. KH. Abdurrahman Wahid adalah prseiden RI ke 4, ayahnya KH. Wahid Hasyim yang pernah menjabat sebagai Menteri agama. Mukti Ali dan Saefullah Yusuf adalah sosok santri senior yang sempat tampil dalam birokrasi pemerintahan pusat. Dalam dunia seni dan budaya, kita akan mengenal Acep Zamzam Noor (penyair asal pesantren Cipasung), atau KH. Musthafa Bisri (budayawan asal pesantren Rembang), yang kreasi dan inovasinya sangat mempengaruhi atmosfir seni dan budaya di Nusantara.
Dalam lingkup sosial masyarakat, setidaknya kita bisa melihat peran ormas-ormas berbasis kaum santri yang banyak mendampingi grass root dalam mengusung agenda reformasi agar benar-benar menyentuh kalangan bawah. Begitu juga bermunculannya lembaga swadaya masyarakat (LSM) banyak yang dimotori oleh kaum santri, baik LSM yang konsentrasi di bantuan hukum, lingkungan hidup, kerukunan umat beragama, ekonomi yang bergerak di bidang pendidikan.
Jelaslah bahwa Pesantren sepanjang sejarahnya, terlepas kekurangan dan kelemahanannya, telah memberikan sumbangan yang sangat penting dan berharga bagi masyarakat bangsa, bukan hanya dalam kerangka pembentukan karakter positif bagi individu-individu anak bangsa, melainkan juga bagi utuhnya sistem Negara Bangsa dengan seluruh pilar-pilarnya. Agaknya model pendidikan pesantren seperti ini, menarik sekaligus relevan untuk dijadikan bahan pemikiran dan inspirasi untuk kondisi Indonesia yang tengah dilanda krisis moral yang akut ini.

Hari Santri, Sejarah dan Perjuangan Panjang Ulama Santri - Part 4

Part 4 : Peran Ulama dan Santri Pasca Kemerdekaan
Pada akhir kekuasaan jepang, KH. Wahid Hasyim secara intens mengadakan kontak dengan kalangan nasionalis untuk bersama mendesak kepada jepang agar segera merealisasikan kemerdekaan. Desakan indonesia ini cukup beralasan dibandingkan dengan filipina yang lebih dulu diberi kemerdekaan padahal sikap perjuangan filipina tidak sepenuhnya mendukung jepang, bahkan lebih memihak terhadap amerika serikat.
Desakan itu akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan resmi didirikan pada tanggal 29 Mei 1945.
Dalam perjalanan sidangnya, terbetuk panitia sembilan yang terdiri Dari Sukarno, Mohammad Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, AA. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, KH. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Sokrosuyoso.
Dari serangkaian diskusi dan pertemuan panitia sembilan dihasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan dari pembentukan negara indonesia merdeka dalam sebuah preambule yang dinamakan “piagam jakarta” (jakarta charter) pada 22 juni 1945. Rumusan kolektif dari dasar negara indonesia yang merdeka itu adalah:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. (Serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia