Part 6 : Hari Santri
Melihat realitas peran dan kontribusi santri dalam melestarikan, menjaga NKRI, maka Kementerian Agama melakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh organisasi keagamaan melalui FGD (Focus Group Discussion) Hari Santri Perspektif Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam” yang dihadiri oleh Kementerian Sekretariat Negara, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren dari seluruh provinsi di Indonesia, pimpinan lembaga keagamaan Islam, akademisi, dan unsur Kementerian Agama RI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Hotel Salak The Heritage Bogor, pada tanggal 22-23 April 2015. Adapun rekomendasi tersebut antara lain;
1. Kami menyepakati bahwa Pemerintah Republik Indonesia dipandang penting untuk menetapkan HARI SANTRI. Penetapan ini didasarkan atas bukti historis perjuangan ulama-santri pesantren dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang sangat besar. Sejak era pra-revolusi kemerdekaan, ulama-santri pesantren menjadi salah satu pusat heroisme pergerakan perlawanan rakyat. Para kyai dan pesantren dalam banyak peristiwa memimpin perjuangan untuk kemerdekaan bangsa dari tirani penjajahan.Mereka tidak pernah padam melakukan perlawanan terhadap kolonial sehingga meledakkan perang besar dalam sepanjang sejarah melawan penjajah. Rekognisi pemerintah merupakan basis yang sangat kuat atas perjuangan santri-pesantren tersebut.
2. Dengan penetapan hari santri diharapkan kita dan generasi mendatang dapat mencontoh, meneladani, dan melanjutkan perjuangan ulama-santri pesantren, baik dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan meneguhkan khitah pesantren itu sendiri agar tetap berkomitmen terhadap misi perjuangan para pendahulunya.
3. Kami mengusulkan bahwa Hari Santri ditetapkan pada setiap tanggal 22 Oktober, sebagai penanda hari besar dengan tanpa menjadikannya sebagai hari libur secara nasional. Penentuan tanggal 22 Oktober ini merujuk pada tanggal 22 Oktober 1945 di mana ditetapkannya seruan Resolusi Jihad yang dihasilkan oleh santri-ulama pondok pesantren dari berbagai propinsi Indonesia yang berkumpul di Surabaya. Resolusi Jihad ini dikumandangkan sebagai jawaban para tokoh ulama pesantren yang didasarkan atas dalil agama Islam yang mewajibkansetiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahakan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah. Resolusi jihad tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai perjuangan membela agama Islam saja, tetapi juga membela kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertempuran 10 November 1945 merupakan implementasi dari Resolusi Jihad yang digaungkan oleh laskar ulama-santri dari berbagai daerah di garda depan pertempuran. Resolusi Jihad juga membahana di seluruh daerah. Para laskar ulama-santri terus melakukan pertempuran mempertahankan daerahnya masing-masing.
4. Kami mengusulkan penamaan hari tersebut dengan nama HARI SANTRI. Terminologi SANTRI yang dimaksud di samping menunjukkan pada kelompok masyarakat yang menuntut dan mengembangkan ilmu agama pada pondok pesantren, juga diasosiasikan kepada warga bangsa yang memiliki komitmen dan perjuangan dalam menegakkan integritas keislaman dan keindonesiaan.
5. Dengan ditetapkannya Hari Santri ini kami memiliki keyakinan kuat bahwa umat Islam di Indonesia akan semakin kokoh dan bersatu padu dalam memperjuangkan dan berkontribusi atas kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kami menyepakati bahwa Pemerintah Republik Indonesia dipandang penting untuk menetapkan HARI SANTRI. Penetapan ini didasarkan atas bukti historis perjuangan ulama-santri pesantren dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang sangat besar. Sejak era pra-revolusi kemerdekaan, ulama-santri pesantren menjadi salah satu pusat heroisme pergerakan perlawanan rakyat. Para kyai dan pesantren dalam banyak peristiwa memimpin perjuangan untuk kemerdekaan bangsa dari tirani penjajahan.Mereka tidak pernah padam melakukan perlawanan terhadap kolonial sehingga meledakkan perang besar dalam sepanjang sejarah melawan penjajah. Rekognisi pemerintah merupakan basis yang sangat kuat atas perjuangan santri-pesantren tersebut.
2. Dengan penetapan hari santri diharapkan kita dan generasi mendatang dapat mencontoh, meneladani, dan melanjutkan perjuangan ulama-santri pesantren, baik dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan meneguhkan khitah pesantren itu sendiri agar tetap berkomitmen terhadap misi perjuangan para pendahulunya.
3. Kami mengusulkan bahwa Hari Santri ditetapkan pada setiap tanggal 22 Oktober, sebagai penanda hari besar dengan tanpa menjadikannya sebagai hari libur secara nasional. Penentuan tanggal 22 Oktober ini merujuk pada tanggal 22 Oktober 1945 di mana ditetapkannya seruan Resolusi Jihad yang dihasilkan oleh santri-ulama pondok pesantren dari berbagai propinsi Indonesia yang berkumpul di Surabaya. Resolusi Jihad ini dikumandangkan sebagai jawaban para tokoh ulama pesantren yang didasarkan atas dalil agama Islam yang mewajibkansetiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahakan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah. Resolusi jihad tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai perjuangan membela agama Islam saja, tetapi juga membela kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertempuran 10 November 1945 merupakan implementasi dari Resolusi Jihad yang digaungkan oleh laskar ulama-santri dari berbagai daerah di garda depan pertempuran. Resolusi Jihad juga membahana di seluruh daerah. Para laskar ulama-santri terus melakukan pertempuran mempertahankan daerahnya masing-masing.
4. Kami mengusulkan penamaan hari tersebut dengan nama HARI SANTRI. Terminologi SANTRI yang dimaksud di samping menunjukkan pada kelompok masyarakat yang menuntut dan mengembangkan ilmu agama pada pondok pesantren, juga diasosiasikan kepada warga bangsa yang memiliki komitmen dan perjuangan dalam menegakkan integritas keislaman dan keindonesiaan.
5. Dengan ditetapkannya Hari Santri ini kami memiliki keyakinan kuat bahwa umat Islam di Indonesia akan semakin kokoh dan bersatu padu dalam memperjuangkan dan berkontribusi atas kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan hasil rekomendasi tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyampaikan surat usulan hari santri Nomor: MA/152/2015 tanggal 23 Juni 2015 kepada Presiden RI Joko Widodo. Melalui Surat Menteri Agama tersebut, akhirnya terbitlah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dengan munculnya kepres tersebut, maka setiap tanggal 22 Oktober diperingati Hari Santri.
Artikel ini sangat bermanfaat saya sangat suka membacanya terimakasih atas informasinya saya tetap kunjungi kabar barunya DominoQQ99 Thanks bruhh.
BalasHapus